Kuala Kapuas (Dayak News) – Kerja sebagai Pencuci Motor di Kabupaten Kuala Kapuas, Roni (30) malah mencuri sepeda motor ditempat kerjanya, apesnya setelah mencuri dan kabur, pelaku malah ketangkap tim gabungan macan kalteng di tempat pencucian motor dikota Cantik Palangka Raya.
Warga desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kuala Kapuas ini akhirnya harus berurusan dengam kepolisian setelah aksinya melakukan pencurian sepeda motor dilaporkan korbannya
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto yang dikonfirmasi awak media mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap oleh Tim Gabungan Macan Kalteng pada senin (22/01/2023) di tempat pencucian motor Sumber Rejeki Jalan G.obos induk Kelurahan Menteng sekitar Pukul 15.30 WIB.
“Jadi pelaku ini ditangkap di kota Palangka Raya oleh tim Gabungan dari Resmob Polres Kapuas, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng, atas dasar laporan pencurian sepeda motor dan barang berupa uang ditempat pelaku bekerja di Kabupaten Kuala Kapuas.” Terang Kasat.
Menurut Kasat, Kejadian bermula saat Pemilik Kendaraan yang dicuri pelaku atas nama Iya Soraya (23) yang merupakan warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas pada 11 Januari 2023 melaporkan kepada Kepolisian bahwa sepeda motornya Yamaha F1ZR DA 3077 MU beserta STNK dan BPKB juga uang hasil kerjaan pencucian dibawa kabur oleh pelaku.
“Jadi motifnya pelaku ini mendorong sepeda motor yang dicuri pelaku menjauh dari pencucian motor dan merusak kunci kontak motor tersebut dan menghidupkannya menggunakan kabel.” Pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Sel Mapolres Kapuas dan penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka. “Kita akan kenakan pasal 362 KUHPidana sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.” Tutupnya. (AJn)