Kuala Kapuas (Dayak News) – Alih fungsi hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyebabkan laju deforestasi yang berdampak pada bencana ekologis, khususnya banjir yang semakin meluas di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dan kajian Walhi menunjukkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas merupakan salah satu wilayah yang sangat terdampak akibat menurunnya fungsi lingkungan.
“Menurunnya fungsi lingkungan yang cukup besar ini disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam berbasis hutan dan lahan yang dilakukan oleh sektor-sektor swasta,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Bayu menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sektor swasta seperti perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) aktif melakukan alih fungsi hutan secara masif. Padahal, keberadaan ekosistem hutan sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta mencegah dan mengurangi potensi bencana ekologis seperti banjir.
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan banjir di Kabupaten Kapuas bukanlah perubahan iklim atau faktor cuaca semata, melainkan akibat menurunnya daya dukung lingkungan. “Anomali cuaca memang terjadi secara alami dalam siklus tertentu di bumi, tetapi dampaknya bisa diminimalisir jika ekosistem hutan, lahan, dan sungai masih berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Bayu juga menyoroti peran perusahaan HTI dalam deforestasi di Kabupaten Kapuas. Dari hasil identifikasi Walhi, terdapat beberapa izin HTI yang melakukan pembukaan hutan dalam skala besar, di antaranya PT Babugus Wahana Lestari (BWL) dan PT Industrial Forest Plantation (IFP).
“Kedua perusahaan ini, sejak tahun 2020, telah membuka hutan secara besar-besaran dengan total lebih dari 30 ribu hektare. PT IFP adalah yang terbesar, diikuti oleh PT BWL,” ungkapnya. Aktivitas ini menjadi faktor kuat yang menyebabkan banjir di Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon) dan wilayah sekitarnya semakin meluas setiap tahunnya.
Mengingat dampak yang ditimbulkan, Walhi mendesak pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Kapuas maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk segera merespons permasalahan ini secara strategis. Evaluasi terhadap pengelolaan wilayah dan lingkungan harus dilakukan guna mengatasi krisis ekologis yang semakin memburuk.
“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan telah meningkatkan risiko banjir akibat menurunnya daya tampung sungai-sungai besar di Kapuas. Oleh karena itu, evaluasi terhadap izin-izin perusahaan tersebut sangat penting,” tegas Bayu.
Walhi meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi dan menghentikan aktivitas perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Jika perlu, izin mereka harus dicabut untuk mencegah potensi bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan juga harus segera dilakukan melalui rehabilitasi daerah sungai, penanaman kembali lahan kritis, serta revitalisasi fungsi daerah aliran sungai yang sudah mengalami degradasi.
“Langkah konkret harus diambil untuk merevitalisasi fungsi lingkungan yang telah menurun. Jika tidak, banjir di Kabupaten Kapuas akan terus terjadi dan semakin meluas cakupan wilayah terdampaknya,” pungkasnya. (Rob)