Kuala Kapuas (Dayak News) – DPRD Kapuas melalui Komisi IV mengharapkan, penyelesaian sarana prasarana (sarpras) pembangunan laboratorium SMP 1 Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Pasalnya, pembangunan laboratorium bersumber dari dana DAK 2020 tahap kedua tersebut tak bisa dipertanggung jawabkan oleh kepsek.
“Kita mengharapkan seperti itu diselesaikan,”kata anggota DPRD Kapuas Didi Hartoyo kepada wartawan usai RDP bersama Disdik Kapuas menindak lanjuti aspirasi warga di DPRD Kapuas,
Selasa (25/5/2021).
Menurut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas ini, jika sebelumnya terkait persoalan tersebut telah disampaikan Disdik Kapuas ke Inspektorat.
Dikatakan, hasil pemeriksaan kepsek tak bisa mempertanggungjawabkan. Sehingga Disdik Kapuas kemudian mengganti kepsek bersangkutan.
Namun demikian, Disdik tetap melakukan upaya agar tetap dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil RDP pihak Disdik memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2021 dengan jaminan sertifikat tanah milik kepsek,”tutup Didi Hartoyo. (Rob/Den)