Kuala Kapuas (Dayak News) – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama unsur terkait hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (9/1/2023) tadi. Pertemuan ini membahas rencana percepatan pemekaran sebanyak 30 desa di Kabupaten Kapuas.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua Komisi I Lawin, didampingi Mardani dan Sri Umi Daryatun. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD)Budi Kurniawan serta perwakilan dari desa-desa yang masuk rencana pemekaran.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas Lawin usai kegiatan mengatakan, pelaksanaan RDP itu sesuai dengan jadwal Badan Perumus (Banmus) terkait pembahasan rencana pemekaran 30 desa di Kapuas.
Lawin menjelaskan, hasil RDP kali ini hanya dibuatkan kesepakatan saja, tanpa dituangkan dalam Berita Acara hasil RDP. Sebab, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kapuas, anggota Komisi I yang hadir hanya tiga orang atau tidak memenuhi kuorum.
“Pada prinsipnya Komisi I hanya mendorong agar panitia desa untuk melengkapi beberapa persyaratan yakni anggaran Desa 30 persen untuk membantu desa pemekaran,” ujar Legislator dari Partai Hanura itu kepada wartawan.
Diungkapkannya, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk realisasi pemekaran desa-desa tersebut. Contohnya, batas desa dan jumlah penduduk yang harus disepakati terlebih dahulu oleh seluruh perwakilan desa.
“Kami meminta kepada panitia desa agar sepanjang moratorium pemekaran sampai Pilkada 2024, tahapan persiapan sudah disusun paling lambat bulan Mei 2023,” ujar Lawin.
Di kegiatan yang sama, Koordinator FPPD Suhardi mengatakan daerah-daerah di kawasan Anjir termasuk yang telah mencukupi syarat dan telah diajukan untuk dimekarkan.
“Pengajuan ini telah kami sampaikan sejak 2017. Namun hingga kini belum terealisasi. Pemekaran ini kami maksudkan untuk pelebaran pemerintahan dan mempersempit urusan warga, serta bisa menggelorakan satu usaha pada satu titik, seperti areal untuk pariwisata,” ungkap Suhardi.
Terkait rencana pemekaran desa ini, Kepala BPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan harapanya agar panita pemekaran tetap pada aturan belaku. Di antaranya, memenuhi aspek legalitas dan syarat pemekaran desa.
“Kita semua berkehendak agar pemekaran desa segera terlaksana agar masyarakat semakin sejahtera. Tetapi kita semua juga harus paham bahwa proses legalitasnya harus didasari aturan hukum yang jelas,” tandas Budi Kurniawan. (rob/din)