Kuala Kapuas (Dayak News) – DPRD Kabupaten Kapuas menerima dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif pada Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III, Selasa (13/6/2023).
Kedua Raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, dan tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah SHut MM seusai rapat membenarkan masuknya pengajuan dua Raperda tersebut dari pihak pemerinta daerah (Pemda).
“Sebelum disahkan, maka akan dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme di Dewan. Harapannya, Raperda ini nantinya akan berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat maupun daerah,” ujar Ardiansah.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kapuas Perry Noah menambahkan rapat tersebut telah memenuhi kuorum, dengan kehadiran Anggota Dewan sebanyak 25 orang. Adapun dari pihak eksekutif, hadir Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, dan para kepala SOPD. (rob/din)