DIAWASI MENDISIPLINKAN PROSEDUR PENGGUNAAN APD DI KAPUAS

oleh -
oleh
DIAWASI MENDISIPLINKAN PROSEDUR PENGGUNAAN APD DI KAPUAS 1

Kuala Kapuas, 7/5/2020 (Dayak News). Sesuai prosedur terus diawasi kedisiplinan tentang limbah medis dari alat-alat kesehatan dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas digunakan tim medis untuk penanganan berbagai macam pasien, termasuk berkaitan dengan pasien covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Alat-alat kesehatan atau APD itu meliputi pakaian, masker, hingga alat rapid test dan perlengkapan medis lainnya, mendapat perlakuan dari petugas khusus yang menanganinya, agar tidak tercemar.

Juru Bicara Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami mengatakan sudah ada prosedurnya, untuk limbah APD di rumah sakit, apabila petugas selesai melaksanakan tugas akan dimasukan ke dalam plastik kuning khusus.

“Kemudian akan dikumpulkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3) yang ada di Rumah Sakit Kapuas,” ucap dr Tri Setyautami kepada wartawan, melalui pesan seluler, Kamis (7/5/2020).

Setelah terkumpul di TPS B3 itu, lanjut dia, setiap hari akan dibawa oleh truk yang sudah ada kerjasama antara rumah sakit dengan pihak ketiga, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan standar yang ada.

“Jadi, bekerjasama juga dengan pihak ketiga dalam penanganannya,” katanya.

Adapun, untuk TPS B3 itu terletak di bagian paling belakang di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang berada Jalan Tambun Bungai.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan untuk limbah APD itu tidak dibuang ke tempat pembuangan sampah biasa. Jadi tidak sembarangan, karena dibawa ke Rumah Sakit itu ada tempat pengelolaan limbah.

“Ada penyimpanannya di RS Kapuas. Jadi, ada petugas khusus untuk itu,” katanya.(SR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.