Kuala Kapuas (Dayak News) – Ratusan warga Kabupaten Kapuas menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas pada Selasa (10/12/2024). Demonstrasi ini dipicu oleh dugaan adanya praktik politik uang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.
Sejak pagi, massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi dan membawa berbagai spanduk bertuliskan protes, seperti “Stop Money Politik!” dan “Kami Mau Pilkada Bersih!”. Mereka mendesak KPU Kapuas untuk segera menginvestigasi dugaan kecurangan ini dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur serta adil.
Hardian Ripin, tokoh masyarakat Dayak yang juga seorang tokoh agama Hindu Kaharingan, turut bersuara dalam aksi tersebut. “Kami hadir untuk menuntut keadilan. Ada indikasi bahwa salah satu pasangan calon menggunakan politik uang demi kemenangan. Hal ini mencederai integritas proses pemilu dan melukai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai seorang mantir di Kecamatan Dadahup, Hardian juga menegaskan bahwa masyarakat Kapuas menginginkan seorang pemimpin yang benar-benar berasal dari putra daerah, memiliki integritas, dan mampu memajukan wilayahnya. “Kemenangan pemimpin harus murni berdasarkan kehendak rakyat, bukan hasil dari praktik kotor seperti politik uang,” tegasnya.
Aksi ini juga merupakan langkah awal untuk mendorong pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hardian menyatakan kesiapannya untuk bersaksi jika diminta. “Kami siap memberikan kesaksian di MK, karena ini bukan hanya suara masyarakat Dayak, tetapi juga dari berbagai suku dan golongan yang menginginkan keadilan,” pungkasnya.
Beberapa peserta aksi bahkan mengaku memiliki bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya pembagian uang kepada warga sebelum hari pemungutan suara. Bukti-bukti ini diharapkan dapat digunakan dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran.
Demonstrasi berlangsung secara damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Masyarakat berharap KPU segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kapuas. (Rob)