DIDUGA EDARKAN SABU, DUA WARGA MENTANGAI DICIDUK POLISI

oleh -
DIDUGA EDARKAN SABU, DUA WARGA MENTANGAI DICIDUK POLISI 1
Tersangka pengedarn Narkoba di Kecamtan Mentngai dan barang bukti yang diamankan.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (1/2/2023), melakukan penangkapan dua warga Desa Mentangai Hilir, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, atas dugaan kepemilikan dan pengedran Narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jumat (3/2/2023), membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar Narkoba itu.

Diterangkan Subandi, tindakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinsial WAH (38 tahun), warga Desa Mantangai Hilir RT. 002/003.

WAH ditangkap di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik dengan berat sekitar 2,44 gram, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Pada hari dan lokasi yang sama, petugas Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka GUN (48 tahun), Warga Desa Mantangai Hilir RT 009.

GUN ditangkap di kawasan gedung walet miliknya dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip dengan berat sekitar 1,64 gram, perangkat hisap sabu, timbangan, dan uang tunai Rp 4 juta.

Kasatresnarkoba menjelaskan, kedua oknum warga ini ditangkap atas dugaan pengederan Narkoba jenis sabu.

“Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengedaran Narkoba yang mereka lakukan. Setelah kita lakukan penyelidikan, tim kita turunkan ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Subandi.

Dia melanjutkan, setelah diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan tindak lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Subandi. (rob/din)

BACA JUGA :  BEN BRAHIM : PBS AGAR DAPAT BERKONTRIBUSI MEMBANTU TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.