Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Teluk Palinget

oleh -
oleh
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Teluk Palinget 1
Seorang pria berinisial I (29) alias Doyok

Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial I (29) alias Doyok, warga Handil Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan rumah milik H. Bayun di Handel Rambai Tiga RT 006, Desa Teluk Palinget. Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,57 gram,

  • Satu plastik klip kecil kosong,

  • Satu botol plastik bertuliskan Cool Vita,

  • Satu unit handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna silver,

  • Uang tunai sebesar Rp 170.000,-.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti. Saat ini, terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.

Tersangka I alias Doyok diketahui berusia 29 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun, dan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMP. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. (Rob)

BACA JUGA :  PEMKAB KAPUAS BERSAMA PUPR PROVINSI KALTENG BAHAS FINALISASI REVISI RTRW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.