Kapuas (Dayak News) – Seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Z dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 16.20 WIB, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman terlapor.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11,45 gram. Selain itu, turut diamankan 18 potongan sedotan, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua pack plastik klip merk C.TIK, tiga dompet kecil, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta satu unit handphone merk VIVO warna pink.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor Z beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky Prasetyo.
Terhadap Z, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Z diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, lulusan SMA, dan berasal dari suku Banjar. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah Kapuas. (Rob)