Kuala Kapuas (Dayak News) – Petugas Kantor Kecamatan Selat bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan pengecekan sebuah bangunan disamping Taman Budaya Kota Kuala Kapuas beberapa waktu lalu, bangunan itu diduga melanggar aturan dan diminta menghentikan pengerjaannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Selat Elnada mengatakan setelah dilakukan pengecekan terindikasi adanya pelanggaran bangunan tidak sesuai dengan GSB (Garis Sepadan Bangunan) dan GSP (Garis Sepadan Pagar) kerena sebagian bangunan ditempelkan pada pagar taman budaya.
“Sementara waktu ini pemilik bangunan diminta untuk menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan bangunannya dan pemilik bangunan diminta menghadap ke pihak Kecamatan Selat untuk proses lebih lanjut,” terang Elnada.
Ditambahkannya pemilik bangunan harus mengurus dan memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu kerena IMB ini merupakan legalitas wajib untuk properti yang bernama bangunan.
Apapun bentuknya, rumah tinggal, ruko, kantor, bahkan hotel sekalipun wajib didirikan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam IMB atas bangunan tersebut.
“Patuhilah aturan pemerintah demi terciptanya lingkungan yang lebih tertata, nyaman dan ramah lingkungan,” tegas Elnada. (Rob/Den)