DIDUGA MELANGGAR ATURAN, BANGUNAN DISAMPING TAMAN BUDAYA KAPUAS DIHENTIKAN PENGERJAANNYA

oleh -
oleh
DIDUGA MELANGGAR ATURAN, BANGUNAN DISAMPING TAMAN BUDAYA KAPUAS DIHENTIKAN PENGERJAANNYA 1
Pake topi Lawung baju biru lengan panjang Plt Camat Selat Yaya Setiabudi, S,sos, saat melakukan peninjauan terhadap sebuah bangunan yang diduga pembangunannnya melanggar aturan.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Petugas Kantor Kecamatan Selat bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan pengecekan sebuah bangunan disamping Taman Budaya Kota Kuala Kapuas beberapa waktu lalu, bangunan itu diduga melanggar aturan dan diminta menghentikan pengerjaannya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Selat Elnada mengatakan setelah dilakukan pengecekan terindikasi adanya pelanggaran bangunan tidak sesuai dengan GSB (Garis Sepadan Bangunan) dan GSP (Garis Sepadan Pagar) kerena sebagian bangunan ditempelkan pada pagar taman budaya.

“Sementara waktu ini pemilik bangunan diminta untuk menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan bangunannya dan pemilik bangunan diminta menghadap ke pihak Kecamatan Selat untuk proses lebih lanjut,” terang Elnada.

DIDUGA MELANGGAR ATURAN, BANGUNAN DISAMPING TAMAN BUDAYA KAPUAS DIHENTIKAN PENGERJAANNYA 2

Ditambahkannya pemilik bangunan harus mengurus dan memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu kerena IMB ini merupakan legalitas wajib untuk properti yang bernama bangunan.

Apapun bentuknya, rumah tinggal, ruko, kantor, bahkan hotel sekalipun wajib didirikan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam IMB atas bangunan tersebut.

“Patuhilah aturan pemerintah demi terciptanya lingkungan yang lebih tertata, nyaman dan ramah lingkungan,” tegas Elnada. (Rob/Den)

BACA JUGA :  PEMKAB KAPUAS SERAHKAN LKPD TA 2021 KEPADA BPK RI PERWAKILAN KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.