DILAPORKAN KE POLRES KAPUAS KARENA SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
DILAPORKAN KE POLRES KAPUAS KARENA SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR 1
Tersangka Tf

Kuala Kapuas (Dayak News)– Seorang pemuda berinisial Tf (19), Selasa (14/6/2022) ditangkap Polres Kapuas karena diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Tersangka Tf ditangkap atas laporan telah melakukan perbuatan tidak senonoh yaitu menyetubuhi seorang anak gadis yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian itu berawal ketika Tf bertemu dengan korban dan dengan bujuk rayunya dia berhasil meyakinkan korban dengan janji bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kemudian Tf mengajak korban ke salah satu hotel di Kuala Kapuas dan melakukan perbuatan bejatnya pada Minggu 15 Mei 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Tidak terima akan perbuatan yang dilakukan Tf terhadap korban, orang tua korban kemudian melaporkan Tf ke Polres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut. (Rob/Den)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Barat Lakukan Upaya Pencegahan Dengan Rutin Sosialisasi Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.