Kuala Kapuas (Dayak News) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada Senin, 19 Mei 2025, di Aula Kantor Dinsos Kapuas. Rakoor ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH, M.Hum, serta dihadiri oleh pengurus LKS, aparatur sipil negara, dan tenaga kesejahteraan sosial di lingkungan Dinsos.
Dalam forum tersebut, hadir pula pengurus dari empat LKS aktif berbadan hukum, yaitu LKSA Budi Sejahtera, LKSA Bifahmiddin, LKSLU Pusaka Usia Indah, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Dinsos, Yanmarto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penataan dan penguatan kelembagaan LKS sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
“Sebagaimana diatur dalam Permensos tersebut, LKS harus memenuhi standar kelembagaan dan standar layanan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, Dinas Sosial akan menugaskan pekerja sosial dan penyuluh sosial untuk melakukan pendampingan serta pembinaan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan LKS di Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Selain itu, pembinaan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum strategis untuk membangun komitmen bersama dalam mengelola lembaga sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel demi optimalisasi layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Rob)