Kuala Kapuas (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam menjalin kerjasama yang erat dengan Kejaksaan Negeri Kapuas. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara kedua pihak tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) telah disambut dengan baik pada hari Senin, 5 Maret 2024.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kerjasama di bidang hukum antara Pemkab dan Kejari Kapuas. Semoga kesepakatan ini dapat membangun sinergi dan saling mendukung,” ujar Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, dalam pernyataannya kepada media pada hari Selasa, (5/3/2024).
Yohanes, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat, menekankan pentingnya kerjasama tersebut untuk melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya kerjasama ini, terutama dalam bidang hukum, Pemerintah Daerah Kapuas dapat sangat terbantu. Ini adalah langkah yang sangat positif untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sebelumnya juga menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemkab Kapuas dan Kejari Kapuas merupakan implementasi dari Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerjasama antara Pemkab Kapuas dan Kejari Kapuas dalam bidang hukum diharapkan dapat menjadi contoh sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sangat penting untuk dikembangkan di daerah lain. (Rob/Ist)