Kuala Kapuas (Dayak News) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya pada hari Rabu, 29 Mei. Ketua Pansus II, Darwandie, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka penentuan kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat, Mikelson Damek, ST., MT, menjelaskan bahwa saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terpisah. Namun, pada tahun 2023 telah dilakukan pembahasan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD, dan disepakati bahwa kedua lembaga tersebut akan digabungkan.
Meskipun demikian, Satpol PP, Damkar, dan Badan Penanggulangan Bencana dan Penyelamatan Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar dapat tetap berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Mikelson Damek menjelaskan bahwa fungsi koordinasi berada di tingkat provinsi, sementara kabupaten lebih dominan sebagai pelaksana teknis.
“Kunjungan kerja ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi yang komprehensif guna penyusunan kebijakan yang tepat dalam Raperda yang sedang dibahas,” ujar Darwandie. Ia juga menambahkan bahwa penggabungan Satpol PP dan Damkar diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur organisasi dan mekanisme kerja Damkar serta Satpol PP, sehingga kebijakan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. (Rob/Ist)