Kuala Kapuas (Dayak News) – Tidak pernah henti hentinya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas hingga ke lini terpencil.
Untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satuan Resesrse Narkoba Polres Kapuas membekuk dua orang budak sabu sebut saja DW (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas di rumah kediaman pelaku DW, Selasa (30/3/2021) yang lalu
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Subandi menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,33 gram, satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungka Subandi.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (AJn)