Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi Pengadaan alat Karhutla di BPBD Kapuas, Polda Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka

oleh -
oleh
Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi Pengadaan alat Karhutla di BPBD Kapuas, Polda Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka 1

Palangka Raya (Dayak News) – Korupsi Pengadaan Alat Karhutla di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas, Polda Kalteng Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas periode tahun 2020.

Ketiga orang yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka adalah HV selalu Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, lalu ada RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik dan CV Villy, kemudian yang terakhir adalah AT, selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika kasus Tipidkor ini terjadi ketika ada tiga proyek yang berlangsung di tahun 2020 tepatnya di BPBD Kabupaten Kapuas terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional kecamatan.

Dimana tiga proyek tersebut dilakukan oleh CV Villy Indah Pratama Pusat dengan nilai kontrak Rp1,8 Miliar, CB Rajawali Surya Sejati nilai kontrak Rp717 Juta dan CV Jukung Lantik sebesar Rp304 Juta.

“Untuk Ketiga proyek ini dikerjakan oleh RR selaku peminjam tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI mencapai Rp1,5 Miliar,” Ungkap Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono dan penyidik tipikor, Iptu Yusuf Priyo.

Lanjutnya, Penanganan kasus dugaan tipikor bermula dari informasi masyarakat pada tahun 2021 yang lalu, dimana barang hasil pengadaan yang diterima diketahui tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam E-Katalog. Dalam hal ini pengujian spek barang telah melalui pengujian di laboratorium.

BACA JUGA :  Kabappelitbangda Tegaskan Semua Kegiatan Harus di Right Track

Dimana alat yang diterima ternyata hanya buatan lokal Indonesia, berbeda dengan alat yang dimasukkan di E-Katalog yang berasal dari negara Kanada.

“Untuk perkara tipikor ini sudah dinyatakan P21 dan penyidik Subdit Tipidkor juga telah melimpahkan berkas ke Kejati Kalteng. Perkara masih terus berproses dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka,” ucapnya.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan HV selalu PPK adalah tidak cermat dalam menyusun Harga Pasar Sendiri atau HPS dengan tidak memperhatikan harga pasar (Mark up harga), membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, lalu menerima uang sebesar sembilan juta Rupiah serta mendapatkan fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.

Sedangkan AT selaku Direktur CV. Jukung Lantik yang meminjamkan perusahaannya ke RR turut membantu dalam merekayasa dokumen penawaran dan kualifikasi tiga perusahaan. Seperti tanda tangan direktu, kop surat, stempel dan username serta password akun.

“Jadi dalam kasus ini ada dua penyimpangan, yakni dalam pemilihan penyedia barang atau jasa kemudian penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.

Erlan menambahkan, jika perkara Tipidkor di Tubuh BPBD Kabupaten Kapuas ini sudah dimulai dari tahap perencanaan. Hal tersebut terlihat dari adanya kolusi antara Kepala BPBD Kapuas dengan tersangka RR.

Dimana RR membantu membereskan pekerjaan proyek di tahun anggaran 2019 yang sempat bermasalah.

“Karena sumbangsih tersebut terjadi hubungan emosional, sehingga Kepala BPBD Kapuas memberikan pekerjaan kepada RR di tahun 2020,” Tandas Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.