Empat Tersangka soal Proyek Kantor Kecamatan Kapuas Barat

oleh -
oleh
Empat Tersangka soal Proyek Kantor Kecamatan Kapuas Barat 1
Tim penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas saat memberikan keterangan kepada media.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, telah menahan empat (4) orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Lucky Kosasih pada kantor Kejari Kapuas, di hadapan awak media, semalam, yang dikatakannya bahwa proyek ini dinyatakan saksi ahli, gagal konstruksi.

Dijelaskan lebih jauh, kerugian negara atas proyek bernilai Rp477.600.000 ini adalah Rp396.000.137 (setelah dipotong pajak) berdasarkan keterangan dari kantor BPKP setempat.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari atas 16 orang saksi, secara berturut-turut, akhirnya menetapkan tersangka berjumlah empat (4) orang. Masing-masing atas inisial ID (pejabat pembuat komitmen), DA (pelaksana kegiatan), BD (konsultan pengawas), dan YF (kontraktor).

Pasal-pasal yang ditimpakan atas pelanggaran pidana korupsi merugikan negara ini adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 huruf 1b, 2, dan 3 UU no. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang perubahan UU no. 31/1999. Begitu juga pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Rob/CPS)

BACA JUGA :  Tim Pakem Kejaksaan Negeri Kapuas Awasi Ajaran Agama Menyimpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.