GIAT SOSIALISASI ILEGAL MINING DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA DIWILKUM POSPAM BAGUGUS POLSEK MANTANGAI

oleh -

Kuala Kapuas, 29/01/2021 (Dayak News) – Polsek Mantangai – Pospam Bagugus – AIPTU ABDUL Hadi AIPDA ANAS KAMARUDIN Telah melaksanakan giat Ilegal Mining bertempat di Desa Lahei Mangkutub Kec. Mantangai Kab. Kapuas.

Dengan memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung tentang larangan kegiatan Ilegal Mining dan bahan kimia merkuri/sianida, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sangsi pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.

Adapun sasaran sosialisasi tersebut diperuntukkan kepada warga masyarakat terutama yang mempunyai hubungan emosional dengan para perkerja Ilegal Mining sehingga warga masyarakat dapat mematuhi larangan Illegal Minning di wilayah kecamatan mantangai.

Dalam kesempatan tersebut tidak henti nya juga Bhabinkamtibmas polsek mantangai mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Mantangai untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari.(pr/sol)

BACA JUGA :  WABUP HARAP MASYARAKAT MENGHORMATI ORANG YANG BERPUASA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.