GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNA BAHAN KIMIA MERCURI/SIANIDA OLEH PERSONEL POLSEK BASARANG

oleh -
GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNA BAHAN KIMIA MERCURI/SIANIDA OLEH PERSONEL POLSEK BASARANG 1

Kuala Kapuas, 23/01/2021 (Dayak News) – Polsek Basarang – Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk.

Dalam Kegiatan sosialisasi tentang larangan Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia tersebut,personil polsek basarang mengedukasikan masyarakat mengenai dasar hukum yang dapat menjerat seseorang dalam pelanggaran tersebut yaitu UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.

Lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Basarang dan pelaksana kegiatan Personel Polsek Basarang BRIPKA AGUS EFFENDI dan BRIPKA I WAYAN JAYA A dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Basarang IPDA SUROTO, S.H juga mengimbau kepada warga untuk patuh dan taat terhadap larangan larangan yang telah di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas polsek basarang, sehingga di harapkan tidak ada warga masyarakat yang tidak tau mengenai larangan tersebut.(pr/sol)

BACA JUGA :  HADAPI KARHUTLA, BUPATI PIMPIN APEL GELAR PASUKAN SARPRAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.