GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNA BAHAN KIMIA MERCURI/SIANIDA OLEH PERSONEL POLSEK BASARANG

oleh -
GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNA BAHAN KIMIA MERCURI/SIANIDA OLEH PERSONEL POLSEK BASARANG 1

Kuala Kapuas, 20/01/2021 (Dayak News) – Polsek Basarang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk di wilayah hukum Polsek basarang.

Adapun dasar dari larangan Illegal Minning tersebut adalah Sangsi dan Pidana,UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Basarang dan pelaksana kegiatan Personel Polsek Basarang AIPTU RAYU ERFANDHI dan BRIPKA I WAYAN JAYA A. dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Basarang IPDA SUROTO, S.H juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan basarang untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari.(pr/sol)

BACA JUGA :  PERAN PENTING JURNALIS DALAM PEMILU KABUPATEN KAPUAS: UJUNG TOMBAK INFORMASI DAN EDUKASI MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.