INSTANSI SIAP KOORDINASI LAKSANAKAN MOU PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI

oleh -
oleh
INSTANSI SIAP KOORDINASI LAKSANAKAN MOU PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI 1
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra saat memberikan sambutan dalam kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas, Selasa (26/7/2022) di Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Lima instansi yang melakukan MoU pencegahan Perkawinan Dini di Kapuas siap untuk saling berkoordinasi terkait pelaksanaan MoU ini ke depannya, yang tentunya dengan melibatkan jajaran dari instansi masing-masing.

MOU ini merupakan sebuah hasil dari Forum Group Discussion (FGD) yang dibangun sejak bulan Mei 2022 yang lalu antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, DP3AP2KB Kabupaten Kapuas dan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas berakhir secara indah dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas, Selasa (26/7/2022).

Setiap instansi yang dihadiri secara langsung oleh pimpinan masing-masing, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terwujudnya MoU ini sebagai wujud dukungan instansi terhadap program kerja Pemerintah Pusat pada umumnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada khususnya.

Sebagai salat satu komitmen bersama, MoU ini dilandasi berdasarkan Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, serta dengan cita-cita yang kuat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kapuas sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak di Tahun 2022 ini.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra dalam pengantarnya menyampaikan bahwasa MoU ini dilaksanakan seiring semakin meningkatnya jumlah perkara Dispensasi Kawin semenjak tahun 2020 yang lalu semenjak berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019.

“Dengan memaksimalkan amanat dari Pasal 15 Perma tersebut dan mempertegas fungsi masing-masing instansi dalam kapasitas tugas pokok masing-masing dalam pemberian konseling dan pertimbangan yang dibutuhkan oleh Pengadilan Agama,” ujar Anton. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.