Kuala Kapuas (Dayak News) – Proyek pengerjaan dua taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, terancam putus kontrak jika tak selesai sesuai kalender kerja.
Hal itu dikatakan oleh Kepala DLHK, Karolinae, kepada beberapa awal media, beberapa waktu lalu. Nilai kontrak kedua RTH itu, masing-masing Rp5,9 Miliar dan Rp2,4 Miliar, sudah memiliki adendum tambahan waktu penyelesaian, dengan pengurangan item-item guna memenuhi pengerjaan yang belum sempurna.
Menurut Karolinae, rekanan ini beralasan beberapa hari terakhir libur kerja, karena ikut haul Sekumpul. Tetapi pihaknya sudah menyuruh mereka mengejar waktu hingga 1 Februari ini sudah selesai kedua proyek itu. Jika tidak terpaksa akan diputus kontraknya. (Rob/CPS)