KAPUAS TERAPKAN PSBB TAHAP II, JAM OPERASIONAL TOKO MODERN DILONGGARKAN

oleh -
oleh
KAPUAS TERAPKAN PSBB TAHAP II, JAM OPERASIONAL TOKO MODERN DILONGGARKAN 1
Salah satu toko modern di Kota Kuala Kapuas. (Foto/Cuncun).

KUALA KAPUAS, 22/6/2020 (Dayak News). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas diperpanjang, namun diterapkan secara parsial di 7 kecamatan yang masih dianggap rawan dan berbatasan dengan kabupaten lain.

Perpanjangan pemberlakuan PSBB secara parsial atau wilayah tertentu di Kabupaten Kapuas resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 254/BPBD tahun 2020.

Perpanjangan itu berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020.

Adapun secara umum aturan yang diberlakukan sama, hanya saja kali ini ada kelonggaran dan penerapan jam operasional bagi toko modern seperti hypermart, indomaret dan alfamart. Hal ini sesuai surat permohonan pihak pelaku ekonomi kepada gugus tugas terkait kelonggaran jam operasional.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, mekanisme penerapan PSBB parsial mengacu pada Perbup 34 tahun 2020 tentang perubahan Perbup 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB, yang menjelaskan ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a angka 3 dan 6 dari Perbub 31 mengalami perubahan.

“Kita memang mendapat surat permohonan dari pelaku ekonomi dan ini sudah kita akomodir sudah kita rapatkan,” kata Sinaga.

Untuk pasar modern atau toko modern yang sebelumnya waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kini ada perpanjangan jam operasional.

“Kita sepakati jam operasional mulai pukul 07.00 WIB pagi dan berakhir jam 19.00 WIB petang,” kata Sinaga.

Sedangkan untuk pasar tradisonal jam operasional tetap seperti semula, begitu halnya jam malam tetap sama dimulai pukul 20.00 WIB sampai 03.30 WIB.

Kepala BPBD Kapuas ini menambahkan, kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kapuas cukup memprihatinkan, untuk itu masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA :  BUPATI KAPUAS : PASAR RAMADHAN 1443 H DIHARAPKAN BAWA KEUNTUNGAN DAN KEBERKAHAN

Adapun diketahui, tujuh kecamatan yang diberlakukan PSBB secara parsial tersebut, adalah Kecamatan Selat adalah ibukota kabupaten, Kecamatan Kapuas Timur perbatasan Kaltengsel Kecamatan Tamban Catur, Kacamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang adalah perbatasan dengan Pulang Pisau, serta Kecamatan Timpah.(Cun/Sr/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.