Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S (47), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di kediaman terduga pelaku. Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas berhasil menggerebek rumah S dan mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari lokasi, polisi mengamankan 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto sekitar 2,07 gram, 1 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 tas hitam merk Gucci, 1 unit handphone merk ITEL A50 warna hitam.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Rob)