Kuala Kapuas (Dayak News) Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap dan menindak tindak pidana peredaran narkotika di Jl. Kapuas Seberang II Rt.002 Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam operasi ini, Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria BA (35), Tersangka pernah terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2019.
“Tersangka tindak pidana narkotika BA ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Kamis, (16/11/2023).
Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita a. 5 (lima) paket sedang dengan berat brutto 25,09 gram. b. 2 (dua) lembar tissue wajah. c. 1 (satu) lembar plastik warna hitam. d. 1 (satu) lembar bungkus makanan ringan bertulisan “Bakso Rasa Udang”. e. 1 (satu) lembar plastik warna hitam. f. 1 (satu) buah HP merk VIVO V2027 warna biru. g. 1 (satu) lembar celana pendek merk LEXUS warna abu-abu.
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa BA sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melalui penyelidikan yang cukup matang, anggota Satnarkoba Polres Kapuas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan menunjukkan surat tugas yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk prose hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” tutup Subandi. (Rob/Ist).