KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2023

oleh -
oleh
KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2023 1
Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. (foto/ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, serta beberapa tamu undangan seperti Wakapolres Kapuas, Hakim PN Kapuas, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas juga mengundang perwakilan siswa-siswi dan guru dari 12 sekolah di Kabupaten Kapuas, seperti SMPN 1 hingga SMPN 4 Kuala Kapuas, MTSN 1 Kuala Kapuas, SMAN 1 hingga SMAN 3 Kuala Kapuas, SMKN 1 hingga SMKN 3 Kuala Kapuas, dan MAN 1 Kuala Kapuas.

KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2023 2

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Dr. Amir Giri Muryawan, menyampaikan bahwa sebelum pemusnahan barang bukti, Kejaksaan memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswi mengenai modus operandi tindak pidana narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya. Para siswa-siswi diharapkan menjadi pelopor dan pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 yang dimusnahkan mencakup 98 perkara, termasuk 47 perkara narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, 7 perkara obat-obatan terlarang, 3 perkara kepemilikan senjata api, 8 perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian.

Selama proses pemusnahan, narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan dibuang di parit halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Senjata api dan senjata tajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Amir menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah Kapuas.

BACA JUGA :  Ketua DPD Partai Golkar Kapuas Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga mencakup penyuluhan hukum kepada siswa-siswi dan guru sebagai upaya mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (P4GN). Kejaksaan Negeri Kapuas juga melibatkan siswa-siswi sekolah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan menjadi bagian dari program “KOTA LAYAK ANAK” di Kabupaten Kapuas, dengan slogan “PEDULI DAN SAYANG ANAK”. (PR/Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.