Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2022 sekitar jam 12.30 WIB, telah dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.
Dalam rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH menyatakan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH yang didampingi oleh beberapa pejabat Kejaksaan lainnya, serta Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM. MT., Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnoor, MM., Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septeddy, M.Si, Camat se Kabupaten Kapuas, dan Kepala SOPD se Kabupaten Kapuas.

Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas di luar maupun di dalam Pengadilan. Kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama (MoU), dan kedua belah pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pemda Kab. Kapuas beserta jajarannya.
Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game). Kejaksaan Negeri Kapuas berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. (Rob/Den)