KEMENTERIAN PANRB LAKUKAN EVALUASI BIROKRASI PEMKAB KAPUAS

oleh -
oleh
KEMENTERIAN PANRB LAKUKAN EVALUASI BIROKRASI PEMKAB KAPUAS 1
Drs. Septedy, M.Si

Kuala Kapuas (Dayak News)– Dalam rangka menilai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia menyelenggarakan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Rabu (08/09/2021).

Evaluasi reformasi birokrasi tersebut dilaksanakan dengan metode In Depth Interview kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai sampel evaluasi.

Pada kegiatan yang dipimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si memaparkan progres implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dalam paparan tersebut Sekda Kapuas mengutarakan capaian-capaian dan hasil dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melakukan upaya-upaya dalam penerapan reformasi birokrasi dengan tujuan utama adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih”, ujarnya saat mengawali paparan dalam evaluasi reformasi birokrasi.

Evaluator dari Kemenpan RB yang ditugaskan dalam acara tersebut (Etika dan Bapak Fernando Silalai) menyampaikan pertanyaan dan pendalaman atas paparan yang disampaikan oleh Sekda Kapuas. Beberapa hal yang dilakukan pendalaman berkaitan dengan 8 (delapan) area perubahan yang meliputi area manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, kelembagaan, tatalaksana, Pelayanan Publik, akuntabilitas kinerja, manajemen SDM dan pengawasan.

Rapat Evaluasi yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh 15 Perangkat Daerah sampel dan perangkat daerah lainnya yang menjadi tim reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dalam kesempatan tersebut juga, perangkat daerah terkait memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan dari kedua evaluator.

Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat yang telah diatur Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

Sekda yang dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan dan Kepala Sub Bagian Tatalaksana Teguh Wahyuni, S.Kom menutup kegiatan tersebut dengan menyampaikan harapannya, agar dengan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada tahun 2021 memberikan masukan demi perbaikan-perbaian untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. “Mudahan dapat menjadi perbaikan bagi semua pihak dan dapat segera ditindaklanjuti”, pungkasnya.(Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.