Kuala Kapuas (Dayak News) – Jumat 29 September 2023, pukul 09.00 WIB, Polres Kapuas melakukan konferensi pers mengenai barang bukti narkotika yang berhasil diungkap kegiatan digelar di Halaman Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kapolres Kapuas, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas, personel Satresnarkoba Polres Kapuas, dan media massa.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., yang memberikan rincian hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam pengungkapannya, Kapolres Kapuas mengungkapkan bahwa sebanyak dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Hasil operasi tersebut juga menghasilkan barang bukti narkotika yang signifikan, termasuk 821,33 gram metamphetamine (Sabu) dalam berat kotor dan 10.000 butir pil narkotika karisoprodol dengan berat 5.650 gram.
Kapolres Kapuas juga menginformasikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini melibatkan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Kapuas, termasuk Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Timur.
Kegiatan konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai upaya yang dilakukan oleh Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (Rob/Ist)