KONFLIK HAK ATAS LAHAN DAN BISNIS ILEGAL

oleh -
oleh
KONFLIK HAK ATAS LAHAN DAN BISNIS ILEGAL 1

Kuala Kapuas, 23/9/2020 (Dayak News). Sangat mengkhawatirkan menyimak persoalan sengketa atau konflik kepemilikan lahan antar warga di Kapuas Tengah.

Dayak News melakukan pemantauan ke lokasi melihat sedang berlangsungnya hal itu karena faktor-faktor perizinan dan ketiadaan kepastian hukum dalam surat pernyataan tanah (SPT).

Sebagai contoh atas hal ini dikemukakan, Made, warga Pujon, yang memiliki sebuah lahan seluas 6 Ha, yang diserobot oleh orang lain. Di atas lahan itu telah berlangsung pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama sekian bulan.

Saat Made melaporkan aktivitas itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Tengah di Pujon, 9 September 2020 lalu, diputuskanlah oleh aparat untuk pihak terlapor berhenti dari aktivitasnya.

Melalui mediasi dari Camat Kapuas Tengah saat itu agar pembuktian legalitas SPT masing-masing pihak diselesaikan dipengadilan negeri Kapuas. Hal mana dasar dari masing-masing pihak adalah SPT dari dua desa yang bersebelahan saat ini.

SPT Made sebagaimana yang ditunjukkan berasal dari SPT Kepala Desa Pujon tahun 1991 sebelum mekar. Sementara SPT dari pihak terlapor itu dikeluarkan dari Kepala Desa Marapit pemekaran dari Desa Pujon.

Perintah itu beberapa waktu ditaati oleh pihak terlapor. Tetapi tidak lama kemudian, ada lagi aktivitas penambangan, yang kembali membuat gerah Made bersaudara.

Saat itulah ada terdengar tuduhan bahwa Made telah merusak pipa paralon tambang dari pihak terlapor.

Made melaporkan lagi ke pihak Polsek Kapuas Tengah atas pelanggaran atas lahan yang disengketakan, disertai “ancaman” yang diterimanya. Laporan pengaduan ini, dilakukan Made, Rabu (23/9/2020).

Camat Kapuas Tengah, Dodo, SP menegaskan saat ini penetapan tapal batas atas kedua desa itu sementara dipercepat. Meskipun tentang legalitas SPT masing-masing pihak supaya diadili secara perdata saja.

BACA JUGA :  Personil Polsek Kapuas Hilir  Melaksanakan Pengamanan Peresmian Dan Pentahbisan Gedung Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sei Pasah

Made menjelaskan akan menempuh langkah gugatan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Bukan untuk berlambat-lambat.

Masalah seperti ini menjadi potret dari ekses sekian banyak konflik antar warga di Kapuas Tengah oleh karena daya tarik bisnis sedot menyedot emas ini.

Dari sebuah info, setidaknya ada 20-an alat berat eksavator yang beredar menjadi alat utama penggalian. Eksavator-eksavator itu disewa selama sejam sebesar Rp1,4 juta.

Selain itu untuk menggerakkan mesin pompa dibutuhkan paling tidak 1 drum solar seharga Rp1,3 juta yang bisa dipakai 3-4 hari.

Sedangkan para penyewa lahan harus setidaknya mendapatkan emas setiap hari sebanyak 25 sampai 30 gram sehingga bisa mengejar keuntungan. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.