KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES TANGIRANG TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

oleh -
oleh
KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES TANGIRANG TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP 1

Kapuas (Dayak News) – Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) resmib ditahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tangirang Tahun 2019.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan tersangka Bidu A Kamis sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak kooperatif, dan akhirnya Sabtu (25/12) Pukul 14.00 WIB ditangkap di bawah pondok Dusun Melawi Desa Tangirang.

“Kita amankan, tersangka Bidu A Kamis guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Kristanto Situmeang dalam pres rilis, Rabu (29/12) di Mapolres Kapuas.

Kasatereskrim menerangkan, modus operandi tersangka Bidu A Kamis selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan, terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Tangirang. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320,” tegasnya.

AKP Kristanto mengakui, dari keterangan tersangka Bidu A Kamis semua uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan merehab rumah.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(Rob/Den)

BACA JUGA :  SOSIALISASI PPKM LEVEL 4, DISKOMINFO KAPUAS BERSAMA ORMAS BAGI MASKER DAN LEAFLET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.