Kuasa Hukum Erlin Alberkat Lapor ke Bawaslu Kapuas

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Erlin Alberkat Lapor ke Bawaslu Kapuas 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kuasa hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Kapuas, nomor 4 Erlin – Alberkat pada Pilkada Kapuas 2024, Junaedi Gaol, melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya. Hal itu dilaporkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas, semalam.

Sebagaimana keterangan dari Junaedi bahwa pencemaran nama baik Paslon Erlin – Alberkat itu diduga dilakukan oleh tim Paslon nomor 1 Wiyatno – Dodo.

Ada dua laporan yang dinyatakan memenuhi syarat formil oleh pihak Bawaslu, ujar Junaedi. Pertama, laporan mengenai penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan menjatuhkan nama Paslon nomor 4 pada hari pemungutan suara, 27 November lalu. Hal ini diduga dilakukan oleh terlapor 1 yaitu inisial HK dan terlapor 2, calon Bupati nomor 1. Laporan itu diterima pihak Bawaslu dengan tanda terima. Kata Junaedi, pihaknya memiliki bukti-bukti dan saksi yang cukup untuk mendukung laporan tersebut.

Laporan kedua adalah yang juga terlapor Paslon nomor 1 ujar sang pengacara, yaitu dugaan pelanggaran aturan Pilkada tentang pemberian uang untuk mendapatkan suara calon pemilih. Bukti-bukti yang cukup telah diperolehnya, yang dilakukan di Kapuas Barat masing-masing ada lima (5) video yang diambil oleh para saksi langsung. Demikian juga, para saksi siap memberikan handphone yang memvideokan kejadian itu sebagai bukti nanti.

Sedangkan untuk laporan pertama, Junaedi meminta agar petugas TPS 04 di Selat Barat itu dipanggil sebagai saksi dan karena bersifat pencemaran nama baik, agar admin-admin grup WhatsApp dipanggil juga sebagai saksi-saksi. (Rob/CPS)

BACA JUGA :  CURI HANDPHONE DI KAPUAS TIMUR, WARGA TEGAL DITANGKAP DI TANAH BUMBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.