MELALUI MEDIA SPANDUK, AIPTU DODI SAMPAIKAN LARANGAN KARHUTLA KEPADA WARGA KEC. BASARANG

oleh -
MELALUI MEDIA SPANDUK, AIPTU DODI SAMPAIKAN LARANGAN KARHUTLA KEPADA WARGA KEC. BASARANG 1

Kuala Kapuas, 13/1/2021 (Dayak News) – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Basarang, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng.

Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. melalui anggotanya Aiptu Dodi Heryadi menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Sementara itu, besar harapan Dodi dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Basarang aman dan kondusif.(pr/sol)

BACA JUGA :  BUPATI KAPUAS BANTU SECARA PRIBADI MAHASISWA DI TIGA ASRAMA YOGYAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.