MENGANIAYA PENAMBANG EMAS, RAMBO DIKERANGKENG

oleh -
oleh
MENGANIAYA PENAMBANG EMAS, RAMBO DIKERANGKENG 1

Kapuas, 3/9/2020 (Dayak News). Peristiwa penganiayaan dengan pemberatan kembali terjadi diwilayah Hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penganiayaan tersebut dialami seorang penambang emas tradisional berinisial DG (24) yang saat kejadian sedang melaksanakan aktivitas penambangan emas bersama rekan lainnya di Sei Kumpang Dusun Tumbang Mumput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas akhir bulan Agustus 2020 lalu.

Kapolsek Kapuas Tengah, Akhmad Supian kepada Dayak News, Kamis pagi (3/9/2020) menjelaskan, setelah Kepolisian mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami korban, unit Reskrim langsung bergerak cepat memburu pelaku yang bernama Rambo (30) warga Saka Karangan, Dusun Tumbang Mamput, Desa Barunang,Kecamatan Kapuas Tengah.

“Setelah kejadian pelaku Rambo sempat melarikan diri, namun karena kejelian dan quick respon dari anggota reskrim, pelaku tidak sempat pergi jauh,” kata Kapolsek.

Dari keterangan korban dan pelaku yang dihimpun penyidik, pelaku diduga ada dendam pribadi dengan korban namun hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelaku motif sebenarnya pelaku melakukan penganiayaan. Bahkan setelah korban dipukul berulang kali, pelaku juga sempat ingin membunuh korban menggunakan sebuah parang yang telah dipersiapkan pelaku sebelumnya,namun parang hanya mengenai pelipis kiri dan mengalami luka robek.

Kini, pelaku yang memiliki perawakan gempal tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Mapolsek Kapuas Tengah, dan penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun Penjara. (AJN)

BACA JUGA :  479 PELANGGAR LALULINTAS TERJARING OPERASI PATUH TELABANG DI KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.