Kuala Kapuas (Dayak News) – Setelah melakukan Pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap Pelaku AU (24) alias Uul yang dahulu ditangkap, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil mengamankan RS (42) alias Menyo dikediamannya Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kuala Kapuas
“Hasil pengembangan Pelaku Pertama kita berhasil kembali amankan satu pelaku yang kedapatan memiliki 8 paket sabu dirumahnya, kedua pelaku ini sama-sama berteman,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi.
Menurut Perwira Dengan dua Balok emas di Pundaknya ini, setelah anggota satresnarkoba mengamankan pelaku pertama, Pelaku bernyanyi dan mengungkapkan barang dan keberadaan pelaku kedua yang saat itu sedang berada didalam rumahnya.
“Alhamdullilah, usaha kita tidak sia-sia mas, ada 8 paket sabu paket klip dengan berat 1.46 gram mas yang anggota temukan di rumah pelaku.” Ucapnya.
Selain itu, Kepolisian juga mengamankan 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak kecil warna hitam merk LIGHTER CLASSIC FASHIONABLE, 1 buah Hendphone warna hitam merk Vivo, 1 buah dompet warna abu-abu merk LUMO, 1 buah hand bag warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Satria F 150 cc No.pol KH 2306 BU.
Atas Perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar bandar utamanya yang diduga berasal dari Kota Banjarmasi Provinsi Kalimantan Selatan. (PR/Ajen)