Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditangkap, Diduga Akibat Orang Ketiga

oleh -
oleh

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah hukum Kapuas. Kejadian ini berawal dari peristiwa pada Senin, 21 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB, di depan gerbang Batalyon TNI AD Jl. A. Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan kronologi kejadian, keributan tersebut diduga terjadi akibat keterlibatan orang ketiga, yang merupakan wanita idaman lain (WIL). Korban yang mendatangi rumah yang diduga merupakan teman dekat terlapor, kemudian berjanji untuk bertemu dengan terlapor di Jalan A. Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas. Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis ketika terlapor, TS, melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Pemukulan tersebut mengakibatkan luka pada bagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan kanan, serta tengkuk bagian belakang korban. Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian berhasil melerai peristiwa tersebut. Setelah insiden tersebut, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polres Kapuas.

Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berawal dari keterlibatan orang ketiga, yakni wanita idaman lain (WIL), yang menjadi pemicu keributan antara pelaku dan korban.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.

Kepala Sat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan kepada korban. “Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan dalam kasus ini,” ujar AKP. Iyudi Hartanto. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.