Kuala Kapuas (Dayak News) – Unit Resmob Polres Kapuas berhasil membantu Unit Reskrim Polsek Basarang dalam penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi selama pelaksanaan Upacara Ngaben di Pura Segara Km.11, Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (2/10/2023).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rn (34 tahun) beralamat di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kronologis Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB saat pelaksanaan Upacara Ngaben di Pura Segara Km.11. Pada saat itu, pelapor, I Ketut Karsa, meletakkan tas miliknya di sampingnya. Namun, tas tersebut tiba-tiba terbuka dan beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk dua buah handphone dan dompet berisi surat-surat penting. Kerugian yang diderita mencapai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Basarang, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas segera melakukan investigasi. Dan berhasil menangkap pelaku, Rn, pada Senin, tanggal 2 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB, di Desa Mintin Km.20, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang untuk proses lebih lanjut. (Rob/Ist)