Kuala Kapuas (Dayak News) – Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019.
Kejadian ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2023/Spkt.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 23 Februari 2023, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan 30 Oktober 2023.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah MR, Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. periode tahun 2015-2021.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Tersangka selaku Kepala Desa. Tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
a. Mengkuasai dan mengelola Kas Desa secara sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. b. Melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. c. Merekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. d. Menggunakan anggaran dari APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari perbuatan Tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084.
Tersangka dihadapkan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023, Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 hingga 18 November 2023 di Rutan Polres Kapuas. (Rob/Ist)