Kuala Kapuas (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai progres Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen peluncuran program perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan di Kabupaten Kapuas untuk tahun 2025. Acara berlangsung pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Bupati Kapuas, HM Wiyatno, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pekerja rentan di wilayahnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kapuas memberikan perlindungan kepada 10.000 pekerja rentan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, terdapat pula program 1 desa 100 pekerja rentan yang akan terus dilanjutkan pada tahun 2025.
“Kita berharap semua pekerja di Kabupaten Kapuas dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta di Kabupaten Kapuas,” ujar Wiyatno.
Bupati juga menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada 10.000 pekerja rentan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Menurutnya, kedua jaminan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja saat menjalankan aktivitasnya.
“Jaminan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja di Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mencakup seluruh penduduk dari bayi hingga lansia, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” ujar Subhan.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 61.203 pekerja di Kabupaten Kapuas telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yan Marto, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar pekerja penerima upah tetapi juga pekerja bukan penerima upah. Program ini menyasar pekerja rentan di sektor informal, seperti tukang ojek, buruh, dan tukang becak, yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya.
“Data pekerja rentan dikumpulkan oleh desa dan kelurahan untuk kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, ditargetkan sebanyak 10.000 pekerja rentan sudah terdata dan mendapatkan perlindungan. Ini akan memberikan ketenangan dalam bekerja serta jaminan pengobatan gratis jika terjadi kecelakaan kerja, bahkan santunan bagi keluarga jika pekerja meninggal dunia,” ungkapnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja rentan di Kabupaten Kapuas dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki perlindungan yang layak dari risiko pekerjaan mereka. (Rob)