Kuala Kapuas (Dayak News) – Reskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Resmob Polres Kapuas yang memberikan dukungan kepada Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejadian berawal pada Rabu, tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jl. Kapuas Seberang II No.97, Rt.06, Kelurahan Hampatung, Kabupaten Kapuas Hilir, Provinsi Kalimantan Tengah.
Nurul A, seorang karyawan honorer, melaporkan kehilangan sejumlah barang berupa laptop merk Acer, dua tabung gas tiga kilogram, dan handphone merk Oppo. Kerugian yang dialami oleh pelapor mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Hilir.

Berdasarkan laporan tersebut, dua tersangka berhasil diidentifikasi. Mereka adalah AN dan TD.
Kedua pelaku ini ditangkap pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023. AN ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar pukul 18.51 WIB. Sementara TD ditangkap di Jl. Kapuas Seberang 2, RT.3, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanjat pagar belakang rumah korban dan masuk melalui jendela. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu buah laptop merk Acer warna abu-abu silver lengkap dengan charger dan tas warna putih, serta satu buah handphone merk Oppo.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. (Rob/Ist)