Kuala Kapuas (Dayak News) – Peristiwa tindak penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban terjadi Minggu (7/5/2023) di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Insiden yang terjadi di acara hiburan musik itu diduga terjadi karena dendam.
Korban diidentifikasi berinisial YU (23 tahun), warga Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah. Sedangkan pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Kapuas berinsial AH (24 tahun), warga Desa Pujon.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Dijelaskan Yudi, penganiayaan tersebut terjadi sekitar 00.30 WIB di acara pentas hiburan musik yang digelar warga Desa Pujon.
“Korban diserang pelaku dengan senjata tajam saat korban hendak buang air kecil ke belakang panggung. Dia mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan leher bagian kanan sehingga banyak mengeluarkan darah,” terang Kasatreskrim, Senin, (8/5/2023).
Iyudi melanjutkan, korban sempat dilarikan ke Puskemas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis. Namun parahnya luka yang dialami korban membuat nyawanya tak tertolong.
“Sekitar pukul 09.95 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis,” ujarnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek Kapuas tengah. Petugas dengan sigap datang ke lokasi dan memburu pelaku.
“Pelaku AH berhasil ditangkap pada Senin (8/5/2023), di Dusun Maliau, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah. Dia sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiyaan tersebut karena tersangka dendam. Beberapa waktu sebelumnya, tersangka mengaku pernah dipukul korban.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti pisau jenis badik dan keris. Saat ini Dia ditahan di Mapolres Kapuas guna proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” tandas Iyudi. (rob/din)