Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial WAH (41) ditangkap oleh Polisi karena kedapatan memiliki 7,52 gram narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan KM 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, pada Jumat (31/5/2024) mengonfirmasi penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut.
AKP Subandi menjelaskan bahwa WAH tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,52 gram.
Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone warna putih, satu buah kotak rokok, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit sepeda motor beserta kunci kontak.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Subandi.
Pelaku WAH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rob/Ist)