Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi 8 Program Prioritas Utama yang tergabung dalam ASTA CITA Polri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, berlokasi di Jalan Singa Timbang RT. 002, Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang. Terlapor berinisial K (20), seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram (termasuk plastik pembungkus), 15 plastik klip ukuran kecil, serta satu plastik klip ukuran sedang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Hengky.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Rob)