POLRES KAPUAS BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENINDAKAN NARKOTIKA DI SELAT HULU

oleh -
oleh
POLRES KAPUAS BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENINDAKAN NARKOTIKA DI SELAT HULU 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kapuas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Rabu, tanggal 9 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah ACHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL MANAN, yang berlokasi di Jl. Cilik Riwut No. 17 RT. 11 RW. 3, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tersangka pertama adalah MASYUDI PUTRA Bin YADI, (30) dan kedua adalah ACHMAD SYARIF Als ARIF Bin ABDUL MANAN, (36). Keduanya ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti yang cukup menguatkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas meliputi:

  • 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 gram.
  • 1 unit HP Merk SONY Experia warna hitam.
  • 1 unit HP SAMSUNG A32 warna Abu-abu.
  • 1 celana pendek warna coklat merk BY-DESIGN.
  • 1 buah kotak rokok merk RED BOLD.
  • Uang tunai sebesar Rp. 30.000,-.
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi KH 4762 BR serta kunci kontak.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kapuas.

Mereka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rob/Den)

BACA JUGA :  Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Gelar Buka Puasa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.