Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank

oleh -
oleh
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang didukung oleh Polsek Selat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan modus operandi mengincar nasabah bank. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Mahyuni alias Ancung (62) ditangkap di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kapuas, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Muchsin (64), seorang pedagang yang kehilangan barang berharganya pada Senin (3/3) sekitar pukul 10.00 – 10.30 WIB di sekitaran Jalan Tambun Bungai. Barang yang hilang antara lain satu unit HP Samsung Galaxy A33 warna hitam, dua cincin batu akik, dua jam tangan merk Mido, serta sejumlah uang tunai. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.

Menurut laporan polisi, korban sempat mengalami kondisi tidak sadar penuh saat kejadian dan baru menyadari kehilangan barang-barangnya setelah tiba di rumah. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tiga hari kemudian.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mencuri dengan cara mengambil tas korban yang ditinggalkan dalam mobil dalam keadaan tidak terkunci. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak HP Samsung Galaxy A33, satu tas biru tua merk Eiger, satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi KH 6647 JI, STNK atas nama Abdul Muin, serta pakaian dan sandal milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 345.000.

Pelaku Resedivis Spesialis Nasabah Bank

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis spesialis nasabah bank yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, ia pernah dihukum di Martapura pada 2017 selama 1 tahun 6 bulan, serta di Pelaihari pada 2020 dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian lain, seperti aksi congkel jok motor di Jalan Keruing pada Desember 2024 dengan hasil rampasan Rp 2 juta serta pencurian di atas feri di Jalan Mawar pada Januari 2025 dengan kerugian mencapai Rp 115 juta.

Tindakan Kepolisian

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya. Kapolres Kapuas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah kejadian serupa. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.