Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Isi Ulang “Prof”

oleh -
oleh
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Isi Ulang "Prof" 1

Kuala Kapuas (Dayak News)Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pelaku berinisial ABN (50) karena diduga memperdagangkan air minum isi ulang menggunakan merek “Prof” tanpa izin dari pemilik resminya, PT. Bandangantirta Agung.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5, Bundaran Besar, Kelurahan Selat Dalam, Kapuas. Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax hijau yang mengangkut 96 galon air bermerek “Prof”. Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian pada Selasa dini hari di Kelurahan Selat Hulu.

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Isi Ulang "Prof" 2
pelaku berinisial ABN (50)

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan pelaku melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Barang bukti yang disita antara lain ratusan galon air bermerek Prof, mobil angkut, mesin pengolahan air, serta dokumen pendukung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Haryo Prih Hartanto mewakili PT. Bandangantirta Agung. (Rob)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Barat Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.