Polres Kapuas Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

oleh -
oleh
Polres Kapuas Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika 1

Kuala Kapuas (Dayak News)  – Seorang pemuda berinisial MHEMH (20), warga Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Rt. 005 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa 12 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB.

MHEMH ditangkap polisi di Dermaga Ferry Penyebrangan Jalan Mawar Rt. 006 Rw.001 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, membenarkan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Subandi menjelaskan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 12 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram (termasuk plastik dan kristal). Selain itu, polisi juga menyita 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Excel Click warna hijau, 1 kotak rokok merk Excel White warna putih, 1 jaket bertuliskan ESOBOY warna hitam, 1 baju batik warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo Y66 warna gold, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna navy dengan nomor polisi DA 6933 AAP beserta kunci kontaknya.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Subandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ist)

BACA JUGA :  Polsek Basarang Sosialisasikan Protokol Kesehatan Melalui Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.