Kuala Kapuas, (Dayak News) – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (17/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku H (38), dan mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 209 paket sabu dengan berat brutto sekitar 133,37 gram, yang dikemas dalam plastik klip. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba, seperti satu buah timbangan digital, empat buah dompet berbagai warna, plastik klip merk C-TIK, serta alat pemecah sabu dan sendok dari sedotan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit ponsel merk Vivo Y-16 warna hitam.
Dua orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni H (38), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Ia juga tercatat memiliki alamat lain di Desa Bayur, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan R (40), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Pujon.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berat.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Hengky. (Rob)