POLSEK KAPUAS BARAT SOSIALISASIKAN ILEGAL MINING

oleh -
POLSEK KAPUAS BARAT SOSIALISASIKAN ILEGAL MINING 1

Kuala Kapuas, 13/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida.

Anggota Polsek Kapuas Barat Aipda Meidi beserta Briptu Alif D.A yang melaksanakan sosialisasi dengan menggunakan media Spanduk dengan Sasaran kegiatan adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng..

Dalam Sosialisasinya Aipda Meidi Menyampaikan setiap Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaan maupun larangannya serta Sanksi Pidananya

” Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimi atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah” tambah Aipda Meidi.(pr/sol)

BACA JUGA :  Demi Mencegah Penyebaran Covid-19, Polsek Timpah Lakukan Sosialisasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.